Dirikan PT PMA Anda, legal & siap beroperasi di Indonesia
Kami dampingi Anda membangun badan usaha penanaman modal asing yang sah secara hukum — mulai dari penyusunan akta bersama notaris rekanan, pengajuan pengesahan badan hukum, sampai pendampingan pengajuan izin usaha sesuai prosedur resmi yang berlaku.
- Pendampingan akta pendirian PMA & pengesahan badan hukum
- Pendampingan NPWP, SKT & NIB
- Pendampingan dari konsultasi sampai pengajuan izin tuntas
Badan usaha untuk investor & pemilik modal asing
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah PT yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh warga negara asing atau badan hukum asing, didirikan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan diproses melalui sistem resmi.
Kepemilikan asing diakui hukum
Saham dapat dimiliki WNA/badan hukum luar negeri sesuai bidang usaha yang terbuka pada Daftar Positif Investasi.
Legal untuk beroperasi & berkontrak
NIB jadi dasar sah untuk membuka rekening perusahaan, menandatangani kontrak, dan menjalankan usaha di Indonesia.
Jalan masuk ke pasar Indonesia
Struktur resmi untuk ekspansi bisnis regional/global yang ingin punya entitas dan operasional langsung di Indonesia.
Dasar pengajuan izin tinggal kerja
PMA menjadi sponsor sah untuk pengurusan KITAS/izin kerja direksi maupun tenaga kerja asing.
Bidang usaha yang boleh dimiliki 100% asing berbeda-beda per KBLI — tim Arvahub bantu cek kesesuaiannya sebelum proses dimulai.
Satu paket lengkap, tinggal pilih perlu Virtual Office atau tidak
Harga berlaku sama di seluruh cabang Arvahub.
Untuk yang sudah punya alamat domisili usaha sendiri dan hanya butuh proses legalitas PMA.
- Pendampingan akta pendirian PMA (notaris rekanan)
- Pendampingan pengajuan SK Badan Hukum
- Pendampingan pengajuan NPWP & SKT
- Pendampingan pengajuan NIB & izin usaha
- Bantuan pembukaan rekening perusahaan
Untuk yang belum punya alamat kantor — sekalian dapat alamat domisili berstatus PKP.
- Semua yang ada di paket PMA & Perizinan
- Alamat domisili — paket Virtual Office Dirham
- Pendampingan pengajuan PKP + free TVC 1 tahun
- Resepsionis & free meeting room 60 jam/thn
Proses Pendirian PMA yang Kami Dampingi Sampai Tuntas
Dokumen pendirian PMA yang perlu Anda siapkan
Syarat pendirian PMA
- Paspor pemegang saham & pengurus WNA (bila ada)
- KTP & NPWP pemegang saham/pengurus WNI (bila ada)
- Susunan pemegang saham & komposisi modal
- Bidang usaha (KBLI) yang akan dijalankan
- Cap/stempel perusahaan
Sekalian sewa Virtual Office?
- Soft file akta pendirian PMA (menyusul setelah terbit)
- NPWP perusahaan untuk status PKP (paket Dirham)
- Fotokopi paspor direktur/komisaris WNA
- Surat keterangan sementara bila pendirian masih berproses
Cara kerja pendirian PMA
Estimasi waktu di bawah adalah perkiraan dan dapat berubah tergantung kelengkapan dokumen serta proses verifikasi instansi terkait.
Total estimasi 13–20 hari kerja sejak dokumen lengkap — perlu dikonfirmasi kembali oleh tim Arvahub sesuai kondisi terkini regulasi.
Partner legalitas yang paham kebutuhan investor asing
Jaringan Legal & Konsultan Tetap
Proses ditangani jaringan profesional legal dan konsultan yang biasa menangani struktur PMA.
Satu pintu, satu tim pendamping
Akta, pengesahan badan hukum, NPWP, sampai NIB — didampingi satu tim dari awal sampai tuntas.
Bisa sekalian alamat & kantor
3 lokasi Virtual Office/Serviced Office di Jakarta untuk domisili sekaligus operasional.
Dipercaya 1.200++ pebisnis
Sudah mendampingi 500++ bisnis dalam proses legalitas — termasuk pendirian dan perizinan lanjutan.
Layanan legalitas lain dari Arvahub
Pendirian PT & CV
Cocok untuk pemilik WNI yang belum butuh struktur penanaman modal asing.
Lihat paket →Pendirian PT Perorangan
Untuk usaha skala kecil dengan satu pendiri WNI, proses lebih ringkas.
Lihat paket →Virtual Office
Alamat domisili resmi di 3 lokasi Jakarta, siap dipakai untuk NIB & operasional PMA.
Lihat paket →Butuh jasa legal lanjutan seperti perubahan KBLI, penambahan izin, atau akta jual beli saham? Tanya tim Arvahub via WhatsApp.
Pertanyaan seputar Pendirian PMA
PT biasa 100% dimiliki WNI/badan hukum Indonesia, sementara PT PMA memiliki komposisi saham asing sesuai bidang usaha yang diizinkan. Proses pendaftarannya sama-sama lewat sistem resmi, namun PMA punya ketentuan tambahan terkait modal dan sektor usaha.
Tergantung KBLI yang dipilih dan status keterbukaannya pada regulasi investasi yang berlaku. Sebagian sektor terbuka penuh, sebagian dibatasi persentase kepemilikan asing atau kemitraan dengan UMKM. Tim Arvahub bantu cek kesesuaian KBLI sebelum proses dimulai.
Ketentuan modal PMA diatur oleh pemerintah dan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Biaya tambahan pada paket kami berlaku untuk modal dasar Rp50 juta–Rp100 juta; di luar rentang itu silakan konsultasikan langsung dengan tim kami untuk angka yang berlaku saat ini.
Bisa, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk WNA yang akan tinggal dan bekerja di Indonesia, biasanya diperlukan pengurusan izin tinggal/kerja terpisah setelah PMA berdiri.
Tidak otomatis. PMA menjadi dasar/sponsor untuk pengajuan KITAS atau izin kerja, namun pengurusannya merupakan proses terpisah setelah badan usaha resmi berdiri.
Estimasi kami sekitar 13–20 hari kerja sejak dokumen lengkap, tergantung kompleksitas struktur modal dan kecepatan verifikasi instansi terkait. Tim Arvahub akan infokan estimasi lebih pasti setelah data diterima.
Domisili usaha wajib ada dan tercantum di NIB. Bila belum punya kantor sendiri, alamat Virtual Office Arvahub (paket Dirham/PKP) bisa dipakai sebagai domisili resmi.
PMA tunduk pada ketentuan perpajakan badan usaha di Indonesia, termasuk kewajiban PKP bila memenuhi kriteria. Karena tarif dan aturan pajak dapat berubah, kami sarankan konsultasi lebih lanjut dengan konsultan pajak untuk kondisi spesifik perusahaan Anda.
Siap dirikan PT PMA Anda?
Konsultasikan struktur modal dan kelengkapan dokumen dengan tim Arvahub — gratis, tanpa komitmen.
